Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi
Selasa, 24 April 2018 – 23:34 WIB
Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan kendaraan umum. (sal/c11/eko/jpnn)