Raperda Reklamasi Gagal Diketok, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang kawasan Pantai Utara Jakarta kembali ditunda. Hal ini diakibatkan adanya 13 pasal yang tiba-tiba berubah saat Badan Legislasi kembali menyisir hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
“Saat kami minta perbaiki masih ada sisi dua pasal yang tersisa. Perubahan ini yang saya kira belum menemui kesepakatan dengan eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (1/3).
Taufik menjelaskan, dua pasal tersebut berhubungan dengan penyebutan izin pemanfaatan ke-17 pulau reklamasi. Pertama, mengenai makna perizinan. Kedua, mengenai penempatan lokasi pemakaman dan pembuangan sampah terpadu di kawasan pulau reklamasi.
Terkait izin, politikus Gerindra itu menyatakan, tidak ada izin reklamasi dan izin pelaksanaan. Untuk soal pemakaman sudah disepakati akan ditaruh di Pulau M. Namun, hal itu tiba-tiba berubah.
“Tiba-tiba berubah ada di kawasan timur, ada di pulau O, P, Q, dan N. Ini saya sudah bilang kalau penempatan pemakaman dan tempat pembuangan sampah di sana enggak relevan,” ucap Taufik.
Sebelum mengesahkan raperda tersebut, Taufik mengatakan, akan ada tahapan rapat internal Baleg DPRD DKI pada 10 Maret. Kemudian diteruskan dengan rapat pimpinan gabungan yang berlangsung pada 14 Maret.
“Baru kami bisa melangsukan paripurnanya pada 17 Maret,” ungkap Taufik. (gil/jpnn)