RAPP Hanya Butuh Kepastian
jpnn.com, JAKARTA - Heru Widodo penasihat hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) aktif dan merespon atas adanya permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diajukan kliennya.
Hal ini senada dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12).
Heru menerangkan, berdasarkan keterangan ahli bisa menggali fakta tentang bagaimana berlakunya aturan peralihan sesuai UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dan memberikan pemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut ada norma peraturan peralihan dalam PP Nomor 1 tahun 2014 tentang Aturan Peralihan menjadi penting adanya izin maupun kegiatan yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang diajukan PT RAPP.
"Seharusnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU," kata Heru di PTUN Jakarta.
Dalam sidang ini, Zudan Arif Fakrulloh, saksi ahli administrasi negara dari Universitas Soedirman mengatakan, KLHK harusnya aktif dan merespons atas adanya permohonan pembatalan SK tersebut.
Apalagi sesuai Pasal 53 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jika tidak direspons dalam kurun waktu sepuluh hari maka keputusan bisa dibatalkan.
"Respons yang dilakukan pemerintah dalam rangka adanya kepastian hukum," ujar Zudan dalam sidang.