RAPP Klaim Tak Pernah Bermaksud Melawan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku penasihat hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menilai kliennya tidak bermaksud melawan negara. Menurutnya, PT RAPP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak merespons permohonan pembatalan SK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU).
"Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi," kata Zoelva dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/12).
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritisi pernyataan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang menyebut dikeluarkannya SK.5322/2017 untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI.
Padahal upaya yang dilakukan RAPP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU tersebut. "Pernyataan itu tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan," kata Zoelva.
Menurutnya, RAPP mengajukan permohonan PTUN Jakarta, bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU yang dilakukan oleh KLHK. Upaya yang dilakukan RAPP bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia.
Karena yang dilakukan RAPP adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan SK yang membatalkan RKU yang masih berlaku hingga akhir 2019.
Dengan permohonan tersebut, sambung Zoelva, maka RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara untuk menerima respons atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik.
Permohonan yang diajukan RAPP juga sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu sepuluh hari kerja.