RASAIN! 2 Tahun Menghilang, Bandar Narkoba Akhirnya...
jpnn.com - TERNATE – Irfan, salah satu bandar narkoba terbesar di Malut berhasil ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut. Irfan diketahui sudah 2 tahun melarikan diri dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Malut sejak 2014 silam. Irfan sendiri baru berhasil ditangkap di depan Masjid Maliaro, Ternate Tengah, akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar membenarkan penangkapan tersebut. Manurut Kabid, penangkapan terhadap Irfan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim Dit Resnarkoba Polda Malut.
“Beberapa hari lalu, anggota Resnarkoba ada yang lihat dia (Irfan), dan Dir narkoba langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan. Lalu pada Sabtu malam ditangkap di depan Masjid Maliaro,” kata Hendry saat dikonfirmasi di Polda Malut, Selasa (5/4).
Juru bicara Polda Malut itu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Malut, Irfan mengakui bahwa Yamin dan Karno yang ditangkap pada 2014 silam merupakan rekannya.
“Setelah diadakan introgasi ternyata benar Irfan ada kaitannya dengan Yamin dan Karno. Dan juga ada pengembangan lagi terkait pembeli dan pemakai dari barang yang dimiliki Irfan,” terang Kabid.
Salah satu bandar terbesar di Malut itu kini telah ditahan di sel tahanan Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Irfan sekarang sudah berada di sel tahanan Polda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Hendry seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Dia menambahkan, perbuatan Irfan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumnya sampai 20 tahun penjara,” tambah Hendry.(tr-04/jfr/fri/jpnn)