Rasain! Curi 15 Motor, Sindikat Curanmor Tertangkap
jpnn.com, LUMAJANG - Mapolres Lumajang, Jatim berhasil menangkap Abdullah dan Budihartono di rumah keduanya.
Penangkapan mereka bermula dari penyelidikan polisi atas masih maraknya pencurian motor di Lumajang.
Baik pencurian biasa maupun begal. Dari penyelidikan itu mengarah pada kelompok kedua tersangka tersebut.
Awalnya, polisi mengamankan penadahnya, Budiharto, setelah itu, Abdullah.
Saat akan menangkap pelaku lainnya, keburu kabur.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yuda Riambodo, komplotan tersangka itu memang sangat meresahkan.
"Sasaran tak hanya di kota, tapi juga di desa. Dari hanya penyidikan, ada 15 TKP kasus pencurian yang melibatkan komplotan tersebut," ujar Tinton.
Saat ditangkap, Abdullah mengaku hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mencuri motor.
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan empat sepeda motor.
"Barang bukti lainnya pelaku telah menjualnya," imbuh Tinton.
Selain mengejar pelaku lainnya, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(end/jpnn)