Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak ini juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang telah terbuka untuk umum (sebelumnya tertutup), majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit. Bahwa Hamdani terbukti bersalah melakukan pencabulan anak sebagaimana diatur dalam dakwaan jaksa melanggar pasal 81 ayat 2 udang-undang perlindungan anak.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Hal itu dinilai setelah melihat fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa dipersidangan,"kata Pimpinan sidang yang didampingi hakim Arif Hakim dan July.
Budiman juga menjabarkan hal yang menjadi pertimbangan hukuman terhadap terdakwa berusia 43 tahun itu. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan putri kandungnya yang masih berusia belia, membuat trauma korban dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, istri maupun korban (CN) telah memberi maaf terhadap Hamdani. Namun, meski begitu terdakwa harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya," tegas Budiman.
Karena tak punya alasan pembenar dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya melanggar pasal pencabulan anak. Menjatuhkan pidana kurungan badan terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Dan atas putusan ini terdakwa berhak menerima, banding atau pikir-pikir," tegas Budiman mengakhiri pembacaan surat putusan.
Mendengar putusan 12 tahun penjara, Hamdani yang didampingi kuasa hukumnya langsung berkonsultasi. Melalui kuasa hukumnya, ia pun menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan JPU Sigit. Sebab hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan 14 tahun penjara.