Rasain! Sindikat Pencuri Akhirnya Dibekuk
Kamis, 04 Mei 2017 – 10:56 WIB
"Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang," ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)