Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...
Selasa, 24 November 2015 – 22:19 WIB
Karena perbuatannya, terang Tarigan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka pun terancam penjara selama tujuh tahun.
Ditempat yang sama, pelaku AS, mengaku melakukan aksinya karena melihat kelengahan dari wanita yang mengendarai motor seorang diri kemudian membuntuti hingga akhirnya merampas barang milik korban.
''Barang hasil curian ini hanya untuk saya pakai sendiri, bukan untuk di jual. Saya sudah dua kali melakukan aksi seperti ini,'' ucapnya.(cr10)