Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:28 WIB
Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif. Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.(sam/ara/JPNN)