Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:28 WIB
UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal. Antara lain mengatur tentang hal-hal yang tergolong tindakan diskriminatif, pemberian perlindungan dan jaminan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada seluruh warga negara, model pengawasannya, serta mengatur mengenai hak, kewajiban, dan peran serta warga negara dalam membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya. Gugatan bisa diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.