Rasis terhadap Presiden Jokowi, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Natalius Pigai pun terancam dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) KUHP.
Adi sebelumnya sempat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan rasis Pigai.
Namun, kemudian mereka diarahkan untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!