Raskin Perbatasan Dipangkas
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:44 WIB
Sekkab Talaud Ir Djemi Gagola MSi lewat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Talaud Drs Alexander Tampoli MSi penyaluran kuota Raskin didasarkan surat pemerintah pusat yang dituangkan lewat SK Gubernur Sulut No 500/1579/Sekr-Ro ekonomi perihal perubahan Pagu Raskin 2012 1 Juni 2012 yang ditandatangani Gubernur Sulut DR SH Sarundajang.
“Pengurangan jatah Raskin ini menunjukkan suksesnya Pemkab meningkatkan kesejahteraan warga dan menunjukkan tingginya pertumbuhan ekonomi warga di pulau perbatasan. “Ini satu prestasi. Artinya, program pengentasan kemiskinan yang dijalankan Pemkab dinilai berhasil oleh pemerintah pusat dan Pemprov Sulut,” jelas Kabag Humas Pemkab Talaud Frets Pareda SIP SKom MSi.(jeg/hjt )