Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa
Senin, 14 Januari 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan dalam kemasan. "Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.
"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama," terangnya.
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
NavaPark BSD & Bank Mandiri Kerja Sama Tawarkan KPR Hijau
Senin, 27 Mei 2024 – 15:23 WIB - Pasar
Kementerian ESDM Tanggapi Pernyataan Mendag Soal Pengurangan Isi Tabung Gas 3 Kg
Senin, 27 Mei 2024 – 15:21 WIB - UMKM
Pemprov Sumsel Berkolaborasi dengan OJK Gelar Harvesting Gernas BBI-BBWI 2024
Senin, 27 Mei 2024 – 12:38 WIB - Makro
Kabar Baik dari Menko Airlangga, CNGR Advanced Material dari China Sepakat Kerja Sama R&D dengan UGM
Senin, 27 Mei 2024 – 11:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 10:16 WIB - Hukum
Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
Senin, 27 Mei 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
Senin, 27 Mei 2024 – 10:03 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (27/5): Film How to Make Millions Before Grandma Dies Merajai
Senin, 27 Mei 2024 – 10:22 WIB - Hukum
Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB