Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa

Senin, 14 Januari 2013 – 17:35 WIB
Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa - JPNN.COM
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan dalam kemasan.

"Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).

Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.

"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama," terangnya.

JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close