Rasyid Dituntut Ringan, Hatta Disalahkan
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:36 WIB
JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dituding telah melakukan intervensi proses peradilan, sehingga Rasyid Hatta hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 12 juta. "Intervensi kekuatan Hatta jelas terlihat, Hatta seharusnya tidak ikut campur. Biarkan dia menyerahkan Rasyid sepenuhnya pada hukum," ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah kepada JPNN, Kamis (7/3).
Lebih lanjut, Iberamsyah meminta Hatta bertanggungjawab dalam hal ini. "Hatta harus bertanggungjawab atas putusan ini," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa hanya dituntut delapan bulan penjara dengan denda Rp 12 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU), setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 1 Januari 2013 lalu di tol Jagorawi.
JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dituding telah melakukan intervensi proses peradilan, sehingga Rasyid Hatta hanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Humaniora
Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
Minggu, 24 November 2024 – 10:50 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB - Kesehatan
IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
Minggu, 24 November 2024 – 09:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB