Rasyid Rajasa: Kecelakaan ini Hanya Musibah
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:58 WIB
Diketahui Rasyid dituntut hukuman delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 12 juta. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. (ian/jpnn)