Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rata - Rata Ongkos Ibadah Haji Dipatok Rp 35,235 Juta

Selasa, 13 Maret 2018 – 07:38 WIB
Rata - Rata Ongkos Ibadah Haji Dipatok Rp 35,235 Juta - JPNN.COM
Para calon jemaah haji saat memasuki pesawat Garuda Indonesia. Foto dok Humas Garuda Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 ditetapkan Rp 35,235 juta per jemaah.

Keputusan ongkos haji itu ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong Senin (12/3).

Besaran BPIH tahun ini naik Rp 345 ribuan. Pada 2017 rata-rata ongkos haji ditetapkan Rp 34,89 juta.

Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag, potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah (direct cost) berhasil ditekan.

Sebagai gantinya, penggunaan dana haji tahun ini melonjak.

"Dibanding tahun lalu, penggunaan dana haji bertambah Rp 841 miliar," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, tidak diatur batasan berapa banyak dana haji boleh dipakai untuk subsidi.

"Tapi, di RUU (Haji) yang baru, diatur indirect cost tidak boleh terlalu besar," ujarnya.

Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah berhasil ditekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News