Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN bukanlah wet in formele zijn (UU Formal), sehingga bukan undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prosedur internal di Indonesia sebagaimana diatur UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional tidak memerlukan pengujian ke MK.
“Bila MK dan MA berwenang menguji perjanjian internasional, banyak ratifikasi konvensi/perjanjian internasional berpotensi dibatalkan oleh pengadilan yang tidak tunggal,” kata Fajrul saat memberi keterangan ahli dalam pengujian UU Piagam ASEAN di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut Fajrul, Persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak harus disamakan dengan persetujuan bersama DPR-Presiden terhadap RUU sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.
JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
Selasa, 14 Mei 2024 – 12:09 WIB - Humaniora
Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
Selasa, 14 Mei 2024 – 12:07 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
Selasa, 14 Mei 2024 – 11:41 WIB - Humaniora
Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
Selasa, 14 Mei 2024 – 11:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Lia Camino
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB - Humaniora
Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Selasa (14/5), Warga di 7 Daerah Ini Dilanda Hujan Lebat
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:48 WIB - Nasional
Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:49 WIB