Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi

Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:01 WIB
Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi - JPNN.COM
Ia menambahkan, ratifikasi dengan prosedur internal berbentuk undang-undang atau Perpres/Keppres oleh Konvensi Wina 1969 disebut international act dari negara yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. “Ratifikasi perjanjian internasional dengan UU, Perpres atau Keppres adalah administrasi kenegaraan versi Indonesia,” katanya.

Diketahui, pengujian UU ini dimohonkan oleh Aliansi untuk Keadilan Global di antaranya Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, FNPBI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Koalisi Anti Utang, Salamuddin, Dani Setiawan, dan Haris Rusli. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close