Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana
Senin, 27 Mei 2013 – 14:09 WIB
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. (boy/jpnn)