Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya

Selasa, 17 Maret 2020 – 12:54 WIB
Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya - JPNN.COM
Aparat Polsek Denteteladas mengamankan IRT pengguna sabu-sabu. FOTO DOK. POLSEK DENTETELADAS

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)

Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close