Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya
Selasa, 17 Maret 2020 – 12:54 WIB
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)