Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'

Jumat, 12 Juli 2019 – 08:00 WIB
'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax' - JPNN.COM

Mafindo juga sepakat tindak penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tergolong kompleks karena kabar hoax yang diciptakannya sempat dituding dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh koleganya di kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 menjelang pemilu 2019 lalu.

Oleh karena itu Mafindo sepakat jika Ratna Sarumpaet juga dinyatakan telah melakukan keonaran oleh majelis hakim.

"Faktanya waktu kejadian itu memang sudah ada arahan, walau bukan dari beliau tapi dari orang-orang yang menerima informasi itu yang mengarah pada provokasi bahkan ada yang mengajak semacam demo dengan slogan yang berbasis dari informasi keliru tadi." kata Septiaji Eko Nugroho.

'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax' Photo: Kepada Capres Prabowo Subianto Ratna Sarumpaet membenarkan kabar viral bahwa dirinya dipukuli oleh dua orang tidak dikenal yang belakangan diakuinya sebagai rekayasa. (Istimewa)

Tidak semua harus dipenjarakan

Meski demikian, Mafindo mengatakan tidak semua kasus hoax atau kabar bohong harus disikapi dengan pendekatan hukum represif seperti sanksi pidana penjara. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif.

"Saat ini faktanya masyarakat kita masih banyak sekali yang belum bisa membedakan antara hoax dan yang benar. Ada memang sebagian yang ikut menyebarkan hoax tetapi sebenarnya mereka di satu sisi juga korban karena Mereka menganggap informasi palsu yang mereka sebarkan itu benar karena ketidaktahuan dalam menyaring informasi."

Mafindo menilai penegakan refresif saja hanya akan memicu masalah baru. Apalagi ditengah situasi masyarakat yang masih terbelah seperti sekarang ini akibat pesta demokrasi pemilu 2019 lalu. Alih-alih penegakan hukum yang dilakukan bisa diartikan sebagai bentuk pemerintah yang represif.

"Kita khawatirnya pemidanaan itu akan dilihat seolah pemerintah represif dan sifatnya hanya untuk membungkam warga. Sangat mungkin ada yang menafsirkan seperti itu dan ini akan menimbulkan lingkaran setan yang tidak akan selesai." katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close