Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).
Warga Jalan Dr Wahidin 98/I Kelurahan Melayu Siantar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang juga digelari sebagai ratu ekstasi ini dinyatakan bersalah.
“Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Richard Silalahi di hadapan terdakwa dan JPU.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Lenny langsung tampak lega. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Yudi Karo-karo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman adalah hukuman mati sehingga wajar kalau terdakwa dihukum seumur hidup.
“Namun apabila terdakwa menyatakan banding pihaknya pun akan siap mendampingi,” ucapnya seusai sidang.
Yudi mengatakan Lenny dalam kasus ini hanya sebagai pesuruh karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus ini Ega pun telah divonis seumur hidup.
“Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan,” terangnya.