Ratu Heroin WN Filipina Segera Ajukan PK Kedua
Selain itu, PN Sleman juga akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan salinan petikan putusan itu kepada Mary Jane di Lapas Wirogunan. Dalan salinan putusan itu disebutkan bahwa MA menolak putusan PK yang diajukan Mary Jane. Keputusan itu diambil berdasar sidang 25 Maret lalu oleh majelis PK yang diketuai M. Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
Pertimbangan penolakan PK karena majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya. Selain itu, saat sidang di pengadilan tingkat pertama, tim penasihat hukum Mary Jane tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa.
“Penerjemah sudah disumpah di hadapan hakim, sehingga, hakim menilai penerjemah telah menjalankan tugasnya secara benar,” tambah Marliyus.(radarjogja/jpnn)