Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Anggota SP PLN Menghadiri Sidang PHI di PN Jakpus

Selasa, 27 November 2018 – 17:28 WIB
Ratusan Anggota SP PLN Menghadiri Sidang PHI di PN Jakpus - JPNN.COM
Ratusan anggota Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) seluruh Indonesia menghadiri sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat pada Senin (26/11). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Lebih kurang 350 orang anggota Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) seluruh Indonesia menghadiri sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (26/11). Mereka semua memakai baju merah, seragam kebanggaan mereka. Antusiasme anggota SP PLN menghadiri sidang PHI sangat tinggi.

Mereka berdatangan dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk mendengarkan putusan sidang PHI terkait aturan yang dibuat Direksi PLN tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan hakim belum berpihak kepada kami. Hakim memutuskan belum menerima gugatan kami,” kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro, Senin (26/11).

Dengan novum baru putusan sela PN Jakarta Selatan, bahwa legalitas tidak ada masalah maka pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni melalui kasasi atau PK ke MA sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda yang turut hadir pada sidang ini juga mengatakan bahwa perjuangan belum berakhir.

“Perjuangan ini harus kami lakukan demi mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun sehingga kinerja PLN juga lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan SP PLN akan terus menjaga dan melindungi perusahaan milik negara ini dari tangan-tangan yang ingin memperlemah PLN dari dalam.

Sebelumnya, SP PLN mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait aturan yang merugikan karyawan. Aturan tersebut adalah pegawai diwajibkan pensiun usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup tidak ada struktur dan skala upah serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai PKB.

Lebih kurang 350 orang anggota Serikat Pekerja (SP) PLN seluruh Indonesia menghadiri sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News