Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Tim Gabungan di Sleman
jpnn.com - SLEMAN - Sebanyak 232 botol minuman beralkohol disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman dari tiga toko yang menjual secara ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia tim gabungan.
Shavitri mengatakan toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik.
"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (9/11).
Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 dari Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS.
"Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.
Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain, restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya. Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.