Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan
Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Reza.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut, termasuk barang bukti dan pelakunya, sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan, sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Letkol Inf Reza menyatakan secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, melaksanan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Adapun OMSP mendukung tugas pemerintah daerah dan kepolisian.
"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik sehingga saling mendukung," pungkas Letko Inf Reza Fajar Lesmana. (antara/jpnn)