Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan
jpnn.com - TARAKAN - Ratusan botol minuman keras (miras) dalam puluhan kotak yang tidak dilengkapi dokumen resmi (ilegal) disita Unit Intel Kodim 0907/Tarakan.
Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana mengatakan bahwa pengungkapan kasus miral ilegal itu berdasar laporan masyarakat.
"Penangkapan miras ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya jual beli minuman keras yang dilakukan oknum warga di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung berinisial MM," kata Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (16/2).
Dia mengatakan informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan itu pun dilakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual miras.
Lokasi itu berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami, sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," ungkap Reza.
Semua miras disita dari tiga tempat milik pelaku MM.
Sementara, MM juga turut diamankan.