Ratusan Driver Taksi Online Terancam jadi Pengangguran
Utamanya yakni harus berbadan hukum atau tergabung dalam koperasi. Setiap taksi online, juga diwajibkan melakukan uji kendaraan atau KIR.
"Untuk badan hukum atau koperasi, di Kota Pekalongan sudah ada dua koperasi yang mendaftar yakni Kopjatrans dan Inkopol. Sebenarnya ada enam koperasi yang mendaftar, tapi yang dinilai layak hanya dua. Kemudian sesuai pembagian dari Dishub Jawa Tengah, masing-masing koperasi akan mendapatkan alokasi tersendiri," tambahnya.
Syarat pendaftaran koperasi atau badan hukum yang mendaftar, diantaranya yakni minimal memiliki lima unit mobil, dan harus berdomisili di Kota Pekalongan.
"Jadi pengurusnya harus berdomisili di Kota Pekalongan. Kemudian unit yang digunakan juga memiliki plat nomor G dan belakang A atau plat nomor Kota Pekalongan."
Setelah dipastikan terdaftar dalam koperasi, maka masing-masing unit bisa mengajukan melakukan KIR dengan syarat telah mengantongi Surat Persetujuan Izin Operasional (SPIO). SPIO dikeluarkan langsung oleh Dishub Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi mekanisme pendaftaran seluruhnya disana. Setelah memegang SPIO, maka unit baru bisa melakukan KIR disini. Setelah mendapatkan izin, unit taksi online tidak akan berganti plat kuning. Tapi mereka hanya akan diberikan stiker sebagai identitas," jelas Yunus.
Adanya pembatasan kuota tersebut, tentu akan berdampak pada driver taksi online. Seperti diketahui, di Kota Pekalongan sudah ada ratusan driver taksi online yang kini beroperasi.
"Tentu ini akan berdampak besar bagi teman-teman. Karena kuota yang diberikan juga menurut kami kurang," ujar salah satu driver taksi online, Deddy.