Ratusan Honorer Penyuluh Geruduk KemenPAN-RB, Ajukan 4 Tuntutan kepada Presiden
Rabu, 14 September 2022 – 08:25 WIB
2. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui dasar hukum PermenPAN-RB, Perpres ataupun Keppres tanpa membedakan tingkat pendidikan, khususnya mengakomodasi semua yang berpendidikan SLTA.
3. Pengangkatan dilakukan secara serentak dan terpusat melalui jalur khusus (tidak dibuka untuk pelamar umum) seperti pada pengangkatan tahun 2019.
4. THL-TBPP siap melanjutkan pengawalan pembangunan pertanian menuju Indonesia yang berdaulat pangan. (esy/jpnn)