Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke
Berdasarkan pagu anggaran, dana desa dan anggaran dana desa yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52.
”Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ian/okt/ce/ram)