Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke
jpnn.com, GUNUNG MAS - Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, Tusi Damai alias Anyin, yang menjabat 2011 – 2017, diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Perangkat desa lain yang terjerumus adalah Bendahara Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau, Mutakim. Bendahara yang menjabat pada tahun 2017 itu, disangkakan mengutil uang Rp 199 juta dari anggaran dana desa (ADD) dan DD tahun 2017. Parahnya, uang itu buat berfoya-foya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka (Mutakim, red), uang telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Salah satunya ke tempat hiburan karaoke di Desa Amin Jaya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Bayu Probo Sutopo seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Kasus sudah siap disidangkan, karena berkas sudah dinyatakan lengkap, serta sudah melewati pelimpahan berkas (tahap II) yang diserahkan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Lamandau.
Modus yang dilakukan pria berusia 35 tahun itu, dengan melakukan penarikan sejumlah uang dari ADD dan DD tahap 1. Penarikan sebanyak enam kali. Dua di antaranya adalah dengan memalsukan tanda tangan kades dan menggunakan cap palsu.
Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.
Terkait kades Kasintu, Kajari Gumas Koswara menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas mantan kades Kasintu periode 2011-2017 dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gumas.
”Anggaran dana desa yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, alias fiktif,” katanya.