Ratusan Kartu Indonesia Pintar Dibuang, Ada Apa?
Jumat, 23 Maret 2018 – 08:39 WIB
Bahkan dia mempertanyakan apakah kasus mengendapnya bantuan pemerintah di perbankan merupakan hal yang lumrah?
Bila itu dianggap biasa, maka pihak banknya wajib segera mengumumkan berapa jumlah bantuan pemerintah yang mengendap di kasnya.
"Perbankan tidak boleh mengambil keuntungan atas mengendapnya bantuan pemerintah yang karena sesuatu hal belum dicairkan oleh penerimanya," kata Nizar, sembari mendesak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas kasus penemuan KIP yang dibuang itu.(fat/jpnn)