Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
jpnn.com, MALANG - Sebanyak 250 karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang, dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, demi menyuarakan keresahan mereka.
Aksi tersebut menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya, serta warga sekitar.
Aksi karyawan dan masyarakat tersebut menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI yang masih beroperasi hingga saat ini.
Pabrik yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi," kata Dwi Ibnu, Legal Corporate PT BMI dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Mereka mendesak agar putusan MA tersebut dibatalkan dan hukum ditegakkan sesuai bukti-bukti, serta fakta sebenarnya.
Aksi karyawan dan masyarakat tersebut dilakukan sehubungan dengan gugatan atas tanah milik Indra Winoto, yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.