Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berencana melakukan eksekusi atas lahan seluas 320 hektare milik PTPN VII pada Rabu (13/12).
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi (PTPN VII), Bambang Hartawan diminta untuk hadir pada agenda eksekusi sengketa perdata yang dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri selaku Pemohon Eksekusi pada Rabu, (13/12) di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Menanggapi surat itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VII menyatakan menolak karena merasa eksekusi yang dilakukan PN Blambangan Umpu diduga tidak sesuai prosedur sesuai dengan Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesi tahun 2019.
“Dengan tegas kami PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektare itu tidak berada di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 23 November 2023,” kata Bambang.
Penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang tidak diindahkan oleh petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan Konstatering.
Pihaknya telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering.
Namun, keberatan resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap melanjutkan ke proses eksekusi.
“Kami kecewa saat konstatering kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya, proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif,” kata Bambang.