Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar
Dinilai Melanggar Pergub dan SKB MenteriSenin, 14 Maret 2011 – 09:46 WIB
Ditanya soal komentar warga yang menyebutkan masih adanya kegiatan yang dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah di lokasi tersebut" Hasan mengaku, salat dan jumatan merupakan kewajiban setiap umat Islam. “Saya tidak bisa berhenti. Saya tidak mungkin melanggar perintah Allah. Maka, kami hingga saat ini masih melaksanakan salat dan jumatan,” tuturnya sambil menambahkan, ada 80 kepala keluarga (KK) jemaah Ahmadiyah di lingkungan tersebut.
Dia menjelaskan, masjid tersebut dibangun pada 2009 silam atas bantuan tokoh bernama Prof Munawar. Munawar, kata dia, merupakan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB). “Ini seluruhnya dibangun oleh dia, saya pun hanya diberi perintah untuk mengurus masjid ini,” katanya.
Kapolsek Bojong Picung, AKP Asep Setiawan mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan sepenuhnya oleh warga karena mengganggap jemaah Ahmadiyah telah melanggar Pergub Jabar dan SKB Tiga Menteri. “Kami masih menyelidiki pembakaran ini. Kami juga masih memintai keterangan dari sejumlah saksi. Kesimpulan sementara warga melakukan ini dengan spontanitas,” paparnya.