Ratusan Koperasi Tunggu Waktu Dibubarkan
Namun, sebelum ada keputusan pembubaran, dinas koperasi memberi kesempatan kepada pengurus koperasi hingga 25 November untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Salah satunya ikut rapat anggota tahunan (RAT),” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu (25 November) koperasi tersebut tidak menyatakan keberatan, maka langkah selanjutnya dinkop akan melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI.
”Langkah selanjutnya ya dibubarkan,” tegas Alwiyah.
Sebaliknya, imbuh Alwiyah, jika sebelum masa jatuh tempo ada pengurus koperasi yang mengajukan keberatan dinyatakan tidak aktif, dinkop siap mendampingi proses penyelesaiannya.
”Akan dibina di mana kekurangannya. Yang pasti mereka harus melaksanakan RAT,” jelasnya. (fis/c2/abm/jos/jpnn)