Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Selasa, 06 Agustus 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi) kasus kejahatan luar biasa dipastikan lebih sulit mendapatkan pemotongan masa hukuman alias remisi. Kejahatan luar biasa itu meliputi korupsi, terorisme dan narkotika.
Dia menegaskan bahwa pengetatan itu bukan berarti penghapusan remisi. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan remisi. Nah, aturan-aturan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin smenegaskan bakal ada dua aturan berlaku. Untuk narapidana lama, pemberian remisitetap mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, PP 28/2006. Sedangkan napi baru yang divonis setelah 12 November 2012, tata cara pemberian remisi mengikuti PP 99/2012. "Kalau ada yang diuntungkan dari aturan itu, sudah risiko," kata Amir.