Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Selasa, 06 Agustus 2013 – 14:56 WIB
PP 99/2012 membuat narapidana lebih sulit untuk mendapat remisi. Tidak hanya berbuat baik, koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lain juga harus mau jadi justice collabolator. Selain itu, para koruptor juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen PAS Ika Yusanti memastikan pemberian remisi masih ada. PP 99/2012 tetap diberlakukan bagi narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. "Belum bisa menyebut jumlahnya karena datanya belum pasti," ucapnya.
Ika menyebut kalau pihak Lapas sudah mengerti tugasnya untuk mengusulkan siapa saja narapidana yang layak mendapay remisi ke MenkumHAM melalui kantor wilayah. Jadi, narapidana tidak perlu khawatir kehilangan haknya meski tidak mengusulkan remisi kepada pihak Lapas.