Ratusan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Sabtu, 20 April 2013 – 08:02 WIB
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, hampir semua kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, ilegal. Fakta ini merupakan temuan Dinas Sosial saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kecamatan di Bandung.
"Kami baru saja melakukan penyisiran di delapan kecamatan di Kota Bandung. Dari penyisiran itu kami mendapati semua kotak amal yang ada itu tak memiliki izin. Termasuk yang berada di mini market dan SPBU," jelas Iis Kurnaesah Siti Maryati, kasi Pengumpulan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial, saat ditemui di kantor Dinas Sosial Kota Bandung, kemarin (19/4).
Yang mengagetkan, kotak-kotak amal yang dimaksud Iis juga tidak sedikit yang dimiliki oleh lembaga-lembaga besar seperti Daruut Tauhid, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan lembaga besar lainnya. "Itu saja jumlahnya sudah cukup banyak. Belum lagi kotak-kotak amal kecil. Dari delapan kecamatan, setidaknya ada 200 kotak amal ilegal yang langsung kami segel," jelas Iis.
Dia menuturkan, sidak tersebut dilakukan oleh Dinsos untuk bisa menertibkan pengumpulan sumbangan sosial tak berizin. Sebab, banyak sekali kotak amal yang tersebar tanpa kejelasan akan disumbangkan kemana. "Kebanyakan kotak amal itu mengatasnamakan pesantren, sumbangan yatim piatu, dan sumbangan korban bencana. Itu pun banyak juga yang dari luar kota tapi cari dananya di Bandung," ucap Iis.
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, hampir semua kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, ilegal. Fakta ini merupakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB