Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK (Kompi-KPK) menggelar aksi di depan Istana Negara. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU KPK, dan DPR agar tidak diintervensi dalam proses pemilihan Capim KPK.
Koordinator aksi, Imam Budi Mansyur mengatakan, KPK sebagai lembaga superbody yang concern menangani kasus extra ordinary crime, kejahatan berkerah putih (white collar crime) yang sulit untuk dideteksi.
"Pada prinsipnya, KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah banyak berkiprah dalam menangani kasus-kasus mark up, suap-menyuap, money laundry yang masuk dalam kejahatan Tindak Pidana Korupsi," ujar Imam dalam siaran tertulisnya, Selasa (10/9).
Imam menilai, upaya reformasi di tubuh KPK dengan membentuk tim untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah langkah yang tepat, demi memperkuat kedudukan dan profesionalitas KPK agar pada saat menjalankan tugasnya KPK tidak melanggar HAM dan tidak sewenang-wenang.
Dia menambahkan, tidak hanya asas Independensi yang harus dimiliki KPK, akan tetapi KPK juga harus profesional, adil dan tidak boleh tebang pilih. Selain itu, KPK harus mengedepankan asas Equality Before The Law, sehingga dengan merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih adil dan objektif.
"Pihak DPR RI pun dalam me-revisi UU KPK ini bukan berarti akan menghilangkan eksistensi dan independensi KPK tentu DPR RI akan tetap mengedepankan prinsip pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Imam.
Imam menilai, jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK yang dilakukan oleh Pegawai KPK sendiri dengan memboikot dan menutup lambang KPK adalah tindakan sewenang-wenang dan penghinaan terhadap simbol kewibawaan pemerintah Republik Indonesia. "Kami di sini hadir untuk memberi apresiasi dan mendukung Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Secara tegas Imam meminta DPR RI untuk tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan agenda revisi UU KPK. Revisi UU KPK adalah langkah tepat demi menjaga independensi dan profesionalitas kinerja KPK serta tegaknya perlindungan HAM.