Ratusan Masyarakat Adat Suku Wally Tuntut Ganti Rugi Hak Ulayat
“Atas kejadian ini kami menilai ada unsur kesengajaan dari pemerintah untuk tidak menyelesaikan masalah hak ulayat suku Wally. Kami sebelumnya secara kekeluargaan sudah melayangkan surat ke gubernur agar membuka ruang untuk dialog menyelesaikan masalah ini dan melalui Asisten I waktu itu suku Wally mendapatkan disposisi untuk mengurus ke Dinas Perumahan Rakyat. Anehnya isi surat suku Wally sangat jelas tentang penyelesaian hak ulayat dan bukan meminta bantuan rumah,” jelasnya dalam rilis yang dikirim ke Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), Kamis (11/7).
BACA JUGA: Tanggapan Mantan Pemain Soal Jacksen Ditunjuk Kembali Jadi Pelatih Persipura
Kostan, menyampaikan sampai saat ini pihaknya dari suku Wally belum menerima ganti rugi hak ulayat tanah pembangunan stadion Papua Bangkit, sehingga pihaknya melakukan aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Agar segera membayar hak ulayat tanah suku Wally yang telah digunakan untuk pembangunan stadion Papua Bangkit.
“Kami berharap melalui aksi demo damai ini, pemerintah bisa memberikan kami jawaban, terkait dengan kapan hak ulayat kami atas tanah adat ini dibayarkan. Ini jawaban yang kami butuhkan. Kalau ada ada pertanyaan berapa nilai yang kami minta, nilai tersebut sesuai dengan aturan pemerintah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan tanah adat kami yang digunakan untuk pembangunan stadion Papua Bangkit seluas 42 hektar,”pungkasnya. (bet/nat)