Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kota Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menggelar operasi yustisi pendatang baru di wilayah setempat.
Operasi berlangsung selama 20 hari kerja sejak Senin (2/7) hingga Kamis (2/8).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan, petugas telah menjaring sebanyak 128 warga pendatang dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Dari 128 warga pendatang yang terjaring, 95 orang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat ada 24 orang, dan sisanya sembilan orang berasal dari Jawa Timur,” kata Alisyahbana, Sabtu (4/7).
Ali mengatakan, ratusan orang yang terjaring saat petugas melakukan operasi di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebanyak 20 petugas gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi, petugas menggedor rumah kontrakan yang ada di perkampungan setempat.
“Mereka yang terjaring karena terbukti tidak memiliki surat pindah dari daerah asal,” ujarnya.
Setelah terjaring, kata dia, petugas akan melakukan pendataan. Mereka diberikan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, mereka dianjurkan membawa surat pindah daerah asal.