Ratusan Pegawai PT KAI Terjaring Sidak
Kamis, 25 Februari 2010 – 18:04 WIB
"Kita sibuk minta penumpang untuk naik di tempat yang diizinkan dan turun di tempat yang telah ditentukan, eh mereka malah ngasih contoh yang nggak bener,” tambahnya lagi.
Menurut Tundjung, puluhan pegawai PT KA di Balai Yasa Manggarai tersebut bisa dikenakan Pasal 207 UU Perkeretaapian No 23 Tahun 2007. Pasal tersebut mengatakan: ”Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Namun, sebagai efek jera, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran keras baik kepada jajaran direksi PT KA maupun pimpinan Balai Yasa Manggarai.