Ratusan Pegawai PT KAI Terjaring Sidak
Kamis, 25 Februari 2010 – 18:04 WIB
Dia menjelaskan, oknum pegawai PT KA Balai Yasa tersebut, melakukan pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tunjung mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berbagai pelanggaran yang dilakukan secara massal tersebut.
Inspeksi mendadak Ditjen Perkeretaapian, kata dia, telah dilakukan timnya, sejak 22 Februari 2010 lalu. Dia memaparkan, bukti-bukti tersebut antara lain berupa sejumlah foto yang memuat aksi tersebut berikut para pelakunya, lengkap dengan catatan waktu kejadian pelanggaran.
”Kita (Ditjen KA) tidak akan main-main. Apalagi pelanggaran ini dilakukan ketika kita sedang gencar mensosialisasikan keselamatan kepada masyarakat umum para pengguna angkutan KA," ungkapnya.