Ratusan Perda Dinilai Diskriminatif Terhadap Perempuan
jpnn.com - JAKARTA - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-perda tersebut dilaporkan ke Komisi I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin (17/10).
"Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.
Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. Dia pun berharap Pemda mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut.
Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu.
"Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan.
"Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya.