Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas!
Secara tegas MenPAN-RB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
Apabila memang benar PNS dan PPPK yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, dia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Baca Juga: 8 Jenis Olahraga ini Cocok untuk Bakar Kalori Setelah Lebaran
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS maupun PPPK.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” kata Menteri Tjahjo.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: