Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas!

Selasa, 18 Mei 2021 – 04:33 WIB
Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas! - JPNN.COM
PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 134 aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilaporkan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.

PNS dan PPPK tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!. 

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan sanksi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (17/5).

Selama pelarangan mudik, KemenPAN-RB telah menerima 160 laporan masyarakat.

Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN baik PNS maupun PPPK yang mudik. 

Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyelidiki laporan masyarakat terhadap 134 ASN baik PNS maupun PPPK yang nekat mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News