Ratusan Pucuk Senjata Mainan Disita
Rabu, 06 Oktober 2010 – 09:14 WIB
“Kita sesuai dengan TR dari Kapolri saja yakni senjata mainan. Kita sita dan diproses. Yang jelas pemilik barang mainan berupa senjata api akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. Dari senjata mainan yang disita, pihaknya kata Kasat Reskrim akan melacak dari mana barang itu didatangkan. Termasuk apakah penjual senjata mainan itu memiliki ijin. “Dalam razia ini kita akan prioritas kepada toko-toko dan kita akan tanyakan soal perijinannya. Yang jelas pemilik toko mainan terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan konsumen,” imbuhnya.(boy)