Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penindakan kedua di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara.
Di lokasi tersebut, tim mendapati aktivitas pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.
Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan serta 36 bale dan empat slop rokok jenis SKM merek HIMA BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
“Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 193.856.544. Selanjutnya seluruh barang bukti, pemilik barang, dan pekerja pengemas kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.
Kemudian, Bea Cukai Pekanbaru bersinergi dengan Satpol PP melakukan kegiatan operasi pasar gabungan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada 18 - 19 Agustus 2021.
Hasilnya, Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 73.604 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai diduga palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu sarana untuk menekan peredaran rokok ilegal masyarakat.