Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara 

Rabu, 25 Agustus 2021 – 15:42 WIB
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara  - JPNN.COM
Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia terus menggencarkan gempur rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penindakan kedua di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. 

Di lokasi tersebut, tim mendapati aktivitas pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan serta 36 bale dan empat slop rokok jenis SKM merek HIMA BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 193.856.544. Selanjutnya seluruh barang bukti, pemilik barang, dan pekerja pengemas  kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.

Kemudian, Bea Cukai Pekanbaru bersinergi dengan Satpol PP melakukan kegiatan operasi pasar gabungan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada 18 - 19 Agustus 2021. 

Hasilnya, Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru  mengamankan 73.604 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai diduga palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu sarana untuk menekan peredaran rokok ilegal masyarakat. 

Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, dan Bea Cukai Pekanbaru, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Bea Cukai pun sukses menyelamatkan potensi kerugian negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close